Kamis, 16 Juni 2022 19:03 WIB
Khilafatul Muslimin Miliki Tingkat Pendidikan dari SD Hingga Universitas
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap hasil temuan penyelidikan bahwa terdapat pengkaderan dalam sistem ormas Khilafatul Muslimin.
“Selain website dan buletin, mereka ada lembaga pendidikan dan pengkaderan. Jadi perlu digarisbawahi, pendidikan dan pengkaderan,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022).
Hengki menyebutkan, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian Agama menyatakan apa yang disebut pesantren oleh kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah sebuah pesantren karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pesantren.
“Mereka memiliki 25 ‘pondok pesantren’, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31. Ini baru sementara dan akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi (dengan Khilafatul Muslimin),” terang Hengki.
“Kemudian, dari lembaga pendidikan ini, dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh Murabbi. Masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan yang setelah kami periksa, katanya “saya setara dengan Menteri Pendidikan”” sambungnya.
Sistem pendidikan yang diajarkan dalam tempat pendidikan Khilafatul Muslimin yaitu berbasis khilafah dan tidak mengajarkan terkait Pancasila dan UUD 1945.
“Itu diatur dimana sekolah-sekolah ini, berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang sudah final adalah khilafah. Di luar khilafah itu adalah thogut, atau setan, iblis,” jelasnya.
Hengki melanjutkan, Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dari SD hingga Universitas untuk mengajarkan sistem pendidikan mereka yang berbasis khilafah
“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya
“Di mana setelah menjalani pendidikan selama dua tahun di universitas, mereka mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam),” imbuhnya.
Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan tersebut adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.