Kamis, 16 Juni 2022 15:02 WIB
Kasus Satwa Terlindungi, Bupati Langkat Non Aktif Diperiksa
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Kamis (16/6).
Terbit Rencana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Hari ini, sebagaimana penetapan Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) hayati dan ekosistemnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah wujud koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum.
Sebelumnya, Terbit juga pernah diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK pada Selasa (17/5). Usai diperiksa, ia mengaku satwa lindungi yang ditemukan rumah pribadi-nya hanya titipan. "Saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," ucap Terbit.
Ia juga mengaku sudah menjelaskan kepada tim PPNS KLHK perihal pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu, ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi," kata Terbit.
Terbit saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.