logo-pmjnews.com

News

Rabu, 8 Juni 2022 12:40 WIB

Revisi Perkap, Kapolri Minta Tinjau Ulang Putusan Sidang AKBP Brotoseno

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi keterangan. (Foto: PMJ/Dok Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi keterangan. (Foto: PMJ/Dok Polri).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI. Hal itu dilakukan usai berunding dengan para ahli dan mencermati pendapat masyarakat perihal AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Polri.

"Maka dari itu kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli," ujar Sigit kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Dengan perubahan Perkap tersebut, Sigit menyatakan Polri akan meninjau kembali putusan-putusan yang dikeluarkan melalui sidang kode etik. Guna melihat ada tidaknya kekeliruan yang perlu diubah terkait kasus AKBP Raden Brotoseno.

Sigit menyebut, peraturan baru kepolisian itu sedang diproses dan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga peninjauan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno bisa segera dilakukan.

"Ini kita berikan ruang, dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," paparnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi terkait penugasan AKBP Raden Brotoseno.

Sehingga Polri bisa menunjukkan komitmen tegas dalam penindakan tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi Korps Bhayangkara.

"Langkah-langkah ini menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi. Ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan terhadap masyarakat atas tindak pidana korupsi," tukas Sigit.

BERITA TERKAIT