test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 16:04 WIB

Polisi Sidak Debt Collector Gadungan, 8 Orang Diamankan dari 6 Lokasi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Satreskrim Polsek Cengkareng melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan Debt Collector (mata elang) gadungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat hari ini Senin (6/6/2022).

Dalam sidak hari ini, sebanyak delapan orang yang diduga sebagai debt collector gadungan diamankan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan sidak itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat berkenaan kasus perampasan kendaraan bermotor bermodus oknum debt collector.

"Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,). Artinya ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector," tutur Ardhie kepada awak media, Senin (6/6/2022).

Polisi mengamankan debt collector meresahkan di Cengkareng. (Foto: PMJ News)
Polisi mengamankan debt collector meresahkan di Cengkareng. (Foto: PMJ News)

Ardhie melanjutkan, debt collector yang meresahkan itu dilakukan di enam lokasi. Di antaranya, Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Bagi delapan orang yang mata elang yang ditangkap itu berada di tiga lokasi. Seperti, di wilayah Rawa buaya, Kapuk dan Kedaung Kali Angke.

"Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Dan PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, barang bukti kita amankan lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap. Sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Ardhie memastikan pihaknya bakal terus melakukan sidak mata elang yang meresahkan di wilayah Cengakreng, secara berkala untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT