test

Hukrim

Selasa, 18 Mei 2021 15:40 WIB

Aniaya Majikan Lansia, ART Ini Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kasus penganiayaan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) bernama Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia lanjut (lansia) di Cengkareng, Jakarta Barat, terus didalami pihak kepolisian. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan Neneng sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Egman menjelaskan awal mula dari penganiayaan tersebut lantaran sang majikan memberi teguran terhadap Neneng usai melihat adanya rendaman panci rice cooker yang belum dibersihkan.

Asisten rumah tangga yang tega aniaya majikannya. (Foto: PMJ News)
Asisten rumah tangga yang tega aniaya majikannya. (Foto: PMJ News)

Namun sayang, Neneng tidak mau mendengarkan teguran tersebut sehingga sang majikan memaki pelaku dengan kata “Setan”.

“Karena ditegur seperti itu dan dia tidak terima. Akhirnya dia lakukan penganiayaan tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu barang bukti berupa botol galon Aqua kosong yang sebelumnya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, tepatnya di bagian lengan kanan dan kiri.

Barang bukti kejahatan berupa botol aqua yang dipakai pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kejahatan berupa botol aqua yang dipakai pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman pidana selama 5 tahun.

“Ancaman atas penganiayaan yang dilakukan itu 5 tahun penjara,” pungkas Egman.

BERITA TERKAIT