Selasa, 18 Mei 2021 15:40 WIB
Aniaya Majikan Lansia, ART Ini Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) bernama Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia lanjut (lansia) di Cengkareng, Jakarta Barat, terus didalami pihak kepolisian. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan Neneng sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut Egman menjelaskan awal mula dari penganiayaan tersebut lantaran sang majikan memberi teguran terhadap Neneng usai melihat adanya rendaman panci rice cooker yang belum dibersihkan.
Namun sayang, Neneng tidak mau mendengarkan teguran tersebut sehingga sang majikan memaki pelaku dengan kata “Setan”.
“Karena ditegur seperti itu dan dia tidak terima. Akhirnya dia lakukan penganiayaan tersebut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu barang bukti berupa botol galon Aqua kosong yang sebelumnya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, tepatnya di bagian lengan kanan dan kiri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
“Ancaman atas penganiayaan yang dilakukan itu 5 tahun penjara,” pungkas Egman.