test

Hukrim

Jumat, 27 Mei 2022 14:23 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Rp2,8 M, Polres Jakbar Ringkus 2 Pengedar

Editor: Ferro Maulana

Dua pengedar narkoba yaang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba.

"Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur," terang Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).

Dua pengedar narkoba yaang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dua pengedar narkoba yaang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

"Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," ucap pasma

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF  pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

"Tak berhenti sampai di situ saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," isambungnya.  

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket besar plastik warna bening yang berisi narkotika Jenis sabu dengan Berat Bruto 1.500 (seribu lima ratus) gram.

Lalu, 9 (sembilan) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31 (sembilan ratus enam belas koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram, 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.

"Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua miliaar delapan ratus juta rupiah)," pungkasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT