test

Hukrim

Rabu, 25 Mei 2022 16:03 WIB

KPK Serahkan Uang Korupsi Rp5,5 Miliar ke Kas Negara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah uang hasil pidana denda, pengganti, rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi ke kas negara. Uang yang diserahkan senilai Rp5,5 miliar.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Ali menjelaskan, dari total Rp5,5 miliar itu sebanyak Rp2,1 miliar berasal dari pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Kemudian, uang sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani  dengan total Rp592 juta," tukasnya.

Dikatakan Ali, pihaknya akan terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi dalam rangka mengembalikan aset negara yang dikorupsi.

"Secara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," pungkas Ali.

BERITA TERKAIT