test

Hukrim

Rabu, 6 April 2022 10:22 WIB

Polri Usut Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Seharga 77 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS). Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama Ric L yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Gatot melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," jelasnya.

BERITA TERKAIT