Senin, 4 April 2022 14:35 WIB
Nekat Bakar Ratusan Kios di Monas, Terungkap Pelaku Penyuka Sesama Jenis
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan ratusan kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, atau tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Polisi sudah membekuk tersangka berinisial WST (29), pelaku yang membakar gorden di salah satu kios hingga akhirnya merembet ke tempat lain.
Adapun gorden kios yang dibakar WST merupakan milik seorang pria bernama Dasrul Lubis. Sehari sebelum peristiwa terjadi yaitu Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasril sempat terlibat cekcok mulut.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes menerangkan, timbul ketercemburuan antara WST dengan Dasrul. Hanya saja, sampai sekarang polisi masih mendalami hal tersebut.
"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami," tutur Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana menimpali terkait pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu.
Singkat cerita, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki Kamis dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Hal tersebut bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, tetapi ternyata sosok yang dicari tidak ada.
Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar gorden," tuturnya.
Saat disinggung wartawan apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul? Wisnu lantas membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," ungkap Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar dalam musibah kebakaran pada Kamis (31/3/2022) pagi.