test

News

Senin, 7 Maret 2022 11:20 WIB

BPOM Ungkap Enam Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat

Editor: Hadi Ismanto

Studi menyebut minum kopi dua cangkir sehari tingkatkan resiko kematian. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan enam merek kopi kemasan yang memilki kandungan bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil dan Paracetamol.

Temuan tersebut berdasarkan kegiatan penyelidikan, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor.

Bahan Sildenafil biasanya digunakan sebagai 'obat kuat' atau mengatasi disfungsi ereksi. Sedangkan Paracetamol dipakai untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebut deretan enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," jelas Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Penny mengingatkan konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya. Penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.

Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Menurut Penny, Sildenafil dan Paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.

"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

BERITA TERKAIT