logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Februari 2022 11:35 WIB

Pembangunan Ibu Kota Baru Segera Dilakukan Usai Aturan Turunan Selesai

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).

Meski begitu, proyek pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur belum dapat dimulai.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menuturkan, pembangunan ibu kota baru Nusantara baru tersebut bisa dilakukan pasca aturan turunan UU IKN selesai.

Sekarang ini, pemerintah masih menyusun sejumlah aturan turunan UU IKN.

"Tunggu peraturan turunannya dulu," ucap Wandy kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

Total terdapat sembilan aturan turunan UU IKN yang terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Adapun, aturan turunan ini ditargetkan rampung pada Maret hingga April 2022.

“Seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita-nya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," paparnya.

Masih dari penuturannya, saat ini salinan UU IKN memang belum diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara (Setneg).

Tetapi, salinan UU IKN yang sudah diteken Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM akan segera diunggah ke situs JDIH Setneg sehingga dapat dilihat masyarakat.

"Saya juga masih nunggu (salinan UU IKN diunggah). Mestinya sih segera ya," harapnya.

BERITA TERKAIT