Jumat, 11 Februari 2022 12:20 WIB
KPK Kirim Mantan Bupati Talaud ke Lapas Kelas II Manado
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.
Ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan Ali, eksekusi dilakukan Kamis (10/2/2022) kemarin. Sri Wahyumi Maria Manalip diketahui telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diungkapkan Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan eks Bupati Talaud itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas Ali Fikri, Kamis (27/1/2022) lalu.