logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 4 Februari 2022 11:50 WIB

KPK Panggil Sekda Bekasi Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari. (Foto: PMJ News/bekasikota.go.id)
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari. (Foto: PMJ News/bekasikota.go.id)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari.

Nantinya, Reny akan dimintai keterangan terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Selain Reny, penyidik juga berencana untuk memeriksa Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto; Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumarawat.

Kemudian, dua orang staf dari PT Hanaferi Sentosa yakni Fran Culio dan Ingchelio alias Ince juga turut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT