logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 31 Januari 2022 14:05 WIB

Begini Cara Kerja Pinjol di PIK, Polisi: Tagih Utang Sebelum Tanggalnya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan. (Foto:PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan. (Foto:PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam lalu berawal dari laporan korban yang merasa diancam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban diancam oleh pihak pinjol setelah diminta membayar utang pinjaman sebelum waktu yang telah dijanjikan.

Dalam perjanjian pinjaman, korban berinisial E (42) ini melakukan pinjaman di salah satu aplikasi bernama Kredito yang dikelola kantor pinjol tersebut dengan jangka waktu 7 hari.

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kredito untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari, jadi perjanjiannya tujuh hari tapi baru empat hari ditagih," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Penagihan itu membuat korban kaget, sebab pihak Kredito juga melakukan ancaman dengan kata-kata tak pantas dan menyebar data pribadi korban.

"Kemudian, dari pengaduan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan ke penyelidikan sehingga membuahkan penggerebekan di kantor pinjol di PIK. Sebanyak 27 orang diamankan di TKP tersebut yang merupakan pekerja," jelasnya.

Dari 27 pekerja yang diamankan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan YFC (38) warga negara asal China yang berperan sebagai Direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman.

Dikatakan Zulpan, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mengetahui ada tidaknya izin kerja yang dimiliki tersangka YFC.

"Yang WNA ini kita sedang koordinasi dengan Imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya disini ya akan dilakukan deportasi," tukas Zulpan.

BERITA TERKAIT