Selasa, 25 Januari 2022 13:20 WIB
Terkait Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker Komitmen Lindungi Pekerja
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.
Ida membantah anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Ida menegaskan terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya.
Namun, di sisi lain, Ida mengaku selalu mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
"Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.