test

Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 09:25 WIB

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Usai menjadi tersangka, Abdul langsung ditahan.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Selain Abdul Gafur, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.

Dalam perkara ini, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT