logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 23 Desember 2021 17:00 WIB

Ujaran Kebencian, Polisi Siap Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana masih terus bergulir. Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.

"Kami akan agendakan untuk proses ini," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Zulpan menyebut penyidik masih menyelidiki dan mempelajari laporan tersebut. Namun, ia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Dok Net).

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT