Jumat, 10 Desember 2021 20:09 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TWP-AD
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan," ujar Leonard dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Ebenezer menjelaskan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Menurut Ebenezer, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD.
Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.
"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini (10/12),” kata Ebenezer.
Ebenezer menerangkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.
Dalam kerja sama tersebut, juga melibatkan nama-nama lain seperti inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama (IBU), dan inisial CW selaku pensiunan tentara berpangkat Kolonel CZI, juga KGSMS dari PT Artha Mulia Adiniaga (AMA).