Kamis, 9 Desember 2021 16:20 WIB
Tak Punya Tujuan, 58 WNA Ditolak Masuk Melalui Bandara Soetta
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sebanyak 58 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), dalam periode terbang pada 29 November hingga 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Habiburrahman menerangkan, 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta itu karena sejumlah alasan.
"Karena tidak jelas maksud dan tujuan WNA ke Indonesia, itu terdapat 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut,” terang Habibburrahman kepada pewarta, Kamis (9/12/2021).
“Selanjutnya 24 WNA lain yang kami tolak karena WNA tersebut tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," urainya melanjutkan.
Sedangkan, empat WNA lainnya yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut berkenaan pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal, dan atau mengunjungi wilayah tertentu yang terkonfirmasi terjadi penyebaran corona varian Omicron.
"Keempat WNA yang ditolak tersebut karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran varian Omicron," ungkapnya.
Menurutnya, sepanjang periode 29 November sampai 8 Desember 2021 ini terdapat 31.677 WNA dan WNI masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Sedangkan, 29.436 WNA dan WNI terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta dalam periode tersebut.
"Adapun lima negara pelintas yang banyak masuk ke Indonesia antara lain dari penerbangan asal China, Korea Selatan, India, Jepang dan Rusia,” jelasnya.
“Dan untuk negara-negara tujuan WNI dan WNA terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta seperti China, India, Korea Selatan, Jepang dan Malaysia," terang dia.
Lalu, 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta, antara lain, berasal dari Pakistan, Nigeria, Filipina, Australia dan Ghana.