Sabtu, 4 Desember 2021 15:45 WIB
Transjakarta Perintahkan Pengemudi Tidak Melebihi Kecepatan 50 KM/Jam!
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya memerintahkan seluruh pengemudi agar tidak melebihi kecepatan 50 km/jam saat beroperasi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Yana, imbas dari banyaknya kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut. Karena kita punya standar operasional prosedur (SOP) untuk tidak melebihi kecepatan 50 km/jam," kata Yana di Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Untuk diketahui, dalam kurun waktu dua hari terjadi dua kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.
Satu diantaranya mengakibatkan seorang petugas TransJakarta di bagian sterilisasi jalur busway mengalami luka.
Akibatnya, seluruh armada milik operator bus Steady Safe dan Mayasari Bhakti selaku operator bus besar yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut diberhentikan sementara guna dilakukan pengecekan.
Dalam pengecekan atau audit ini, pihak Transjakarta bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Adapun seluruh pihak termasuk armada, pengemudi hingga rute bus akan dicek secara menyeluruh.
"Kita lakukan audit secara menyeluruh bersama KNKT," lanjutnya.
Yana menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan kesehatan dan pembinaan bagi pengemudi oleh sejumlah ahli untuk meningkatkan standar keselamatan.
Namun, ini semua ini belum terlaksana secara menyeluruh dikarenakan jumlah pengemudi yang sangat banyak.
"Jumlah pengemudi yang kita miliki cukup banyak, total ada sekitar 8 ribu orang. Sehingga butuh waktu yang cukup untuk melakukan pengecekan, seperti medical check-up hingga pembinaan pramudi oleh master driver," pungkasnya.