test

Hukrim

Jumat, 3 Desember 2021 19:01 WIB

Sita 61 Kg Sabu Indonesia-Malaysia, Polisi Selamatkan 300 Ribu Jiwa

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 61 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia dari empat orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Namun, saat penangkapan Aipda S dan Iptu LM.

Kemudian kasus ini dikembangkan hingga berhasil membekuk satu tersangka berinisial C, darinya polisi mengamankan satu karung narkotika jenis sabu. Kemudian, diamankan lagi satu tersangka dengan inisial MF.

"Dari hasil interogasi, dia mengaku dan membenarkan bahwa dia yang menabrak anggota kami," kata Panji Yoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).

Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Berbekal dari informasi C dan MF, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial E dan TH. E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sebanyak satu karung sabu disita.

Sementara TH diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61 kilogram sabu.

"Kalau dilihat dari packagingnya ini teh wanyingwang dan bukan diproduksi di Indonesia. Biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit saja dan rencananya akan diedarkan di Jakarta," terangnya.

Panji Yoga menyebut, keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu.

"Ini apabila dirupiahkan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa," jelas Panji Yoga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT