test

Politik

Kamis, 29 Agustus 2019 10:02 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR RI Akhir Minggu Ini

Editor: Redaksi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi dari partai politik dan calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Sabtu (31/08/2019). Penetapan tersebut dilakukan KPU setelah selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilu legislatif. “Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK,” pungkas Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/08/2019) kemarin. Calon legislatif (caleg) yang nantinya ditetapkan tidak wajib untuk hadir dalam penetapan. “Peserta pemilu kita undang (penetapan). Mereka boleh hadir, boleh enggak,” jelas Arief. Dalam kesempatan itu, Arief berharap agar para caleg bisa hadir dalam momen yang bersejarah dan tahapan penting dari pemilu tersebut. “Karena ini kan momentum bersejarah, momentum penting dalam tahapan pemilu, mudah-mudahan semua yang kita undang bisa hadir,” tegasnya. Seperti diketahui, pihak KPU telah menindaklanjuti seluruh putusan MK yang telah mengabulkan 12 gugatan dari 260 gugatan dari hasil pemilu legislatif. Atas dikabulkannya 12 gugatan itu, KPU melakukan penghitungan suara kembali di kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Aceh, Sumatera Utara, dan Pegunungan Arfak. KPU juga diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara kembali di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT