test

Politik

Kamis, 29 Agustus 2019 17:01 WIB

BPK Dorong BPJSTK Dapat Lakukan Tindakan Hukum ke Perusahaan “Nakal”

Editor: Redaksi

Anggota BPK Harry Azhar Azis. (Foto: Dok Net)
PMJ - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlu adanya aturan atau regulasi yang membolehkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penuntutan hukum secara langsung terhadap perusahaan yang melanggar. Hal itu disebabkan, karena perusahaan tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta jaminan sosial ataupun memalsukan datanya. Anggota BPK Harry Azhar Azis menerangkan masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta atau baru mendaftarkan sebagian karyawannya menjadi sorotan utama. "Contohnya pabrik mercon yang terbakar di Kosambi beberapa waktu lalu dan menyebabkan 50 orang meninggal. Ternyata hanya 20 orang yang bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dari 50 korban. Ini karena perusahaan tidak mendaftarkan semua pegawainya menjadi peserta jaminan sosial," jelasnya, di Jakarta, Kamis (29/08/2019). Dirinya pun ingin agar nantinya BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan tuntutan secara hukum terhadap perusahaan nakal seperti halnya pabrik mercon tersebut. "Saya minta BPJSTK bisa menuntut perusahaan tersebut agar bertanggung jawab terhadap karyawan yang tidak dilindungi. Agar semua masyarakat bisa merasakan kehadiran negara melakukan perlindungan jaminan sosial kepada rakyatnya," tutur Harry menegaskan. Belum lagi ada perusahaan yang juga tidak menyertakan data pegawainya secara sebenar-benarnya. Sehingga pegawai tidak merasakan manfaat secara penuh program jaminan sosial yang telah diberikan oleh negara. "Ada karyawan di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10 juta, tapi didaftarkan oleh perusahaan dengan gaji Rp3 juta saja. Ini kan akhirnya merugikan pekerja sehingga dia tidak bisa merasakan manfaat secara optimal. Yang nakal seperti ini perlu juga ditindak karena menghilangkan hak jaminan sosial, negara harus hadir," ungkapnya. Masih dari penuturannya, BPK akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (Pemerintah) untuk membuat suatu regulasi, agar BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan law enforcement (penegakkaan hukum) kepada perusahaan-perusahaan yang ‘nakal’ tersebut. "Jika pejabat-pejabat (Pemerintah) tidak melaksanakan rekomendasi BPK maka akan ada ancaman hukuman 1,5 tahun. Nanti akan kita benahi sistemnya dan akan kita keluarkan rekomendasi regulasi. Apa untuk pemerintah pusat atau daerah, nanti kita lihat lagi," terangnya. Untuk diketahui, BPK mencatat, masih ada sekitar 26,1 juta tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Hal ini didasarkan pada data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, baik terhadap usaha mikro kecil (UMK) dan usaha menengah besar (UMB). Data BPJSTK juga menunjukkan, jumlah perusahaan yang telah terdaftar kepersertaan pada tahun 2019 baru sebanyak 610.039 unit usaha. (FER).

BERITA TERKAIT