logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 November 2021 12:50 WIB

Dugaan Suap Izin HGU Sawit, KPK Siap Periksa Kepala BPN Riau

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau M Syahrir.

KPK siap meminta keterangan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AS (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra)," terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam siaran persnya, Rabu (17/11/2021).

Selain Syahrir, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Wiro Handoko. Kedua orang tersebut juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Putra.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

BERITA TERKAIT