Selasa, 16 Maret 2021 15:05 WIB
Hasil Penyelidikan Polisi, 25 Hektar Lahan Rusak di Riau Sengaja Dibakar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih saja terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan polisi bersama instansi terkait, ada 25,75 hektar lahan rusak akibat sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Polisi pun sudah telah menangani sembilan perkara pembakaran lahan yang dilakukan perorangan, dengan jumlah sembilan tersangka, pada tahun 2020 ini.
"Sembilan perkara dengan sembilan tersangka masih dalam proses penyidikan. Hukum akan terus ditegakkan dan pantang mundur,” tutur Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pasca Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau 2021, Selasa (16/3/2021).
“Masyarakat harus paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang," tambahnya.
Masih dari penjelasan Agung, selain proses perkara yang masih berjalan, saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tujuh saksi ahli, terkait kebakaran lahan yang cukup parah di Lubuk Gaung Kota Dumai. Tahapan itu melengkapi bukti-bukti untuk dilakukan ke tahap penyidikan.
"Ini adalah komitmen kita untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan," katanya lagi.
Agung melanjutkan, kebakaran lahan terjadi murni ulah tangan manusia dengan motif ekonomi, yaitu dengan cara menebas semak belukar pada lahan dan membakarnya dengan alasan ekonomi.
Kemudian, menurut Agung dari keterangan tersangka yang ada saat ini, mereka beralasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah untuk diambil madunya.
Selain itu, para pelaku juga mengatakan harus membersihkan semak belukar dengan cara membakarnya. Hal ini masih menjadi alasan para tersangka saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian ancaman Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Berikutnya Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.