test

Hukrim

Sabtu, 13 November 2021 17:31 WIB

Polisi Bekuk 48 WN China dan Vietnam Terkait Kasus Kejahatan Telepon Seks

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: Dok PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk 48 warga negara asing atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri dalam konferensi pers, Sabtu (13/11/2021).

Adapun tiga TKP tersebut antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh. 

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjutnya.

Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat (12/11/2021) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT