logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 12 November 2021 14:20 WIB

Banyak Korban, Polda Metro Tidak Bisa Pastikan Penangguhan Penahanan Oi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Oi mengenakan baju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Oi mengenakan baju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania.

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Meski begitu, Yusri menjelaskan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang terbilang banyak.

"Tapi yang perlu kita pelajari di sini, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT