test

Hukrim

Kamis, 11 November 2021 11:35 WIB

Oi Tersangka, Ditahan Atau Tidak Ini Jawaban Wadir Krimum Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Olivia Nathania di Polda metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Oi diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Jerry memastikan Oi masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Oi sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Sementara masih tersangka tunggal, dibuktikan oleh penyidik di Pasal 378," terangnya.

Lebih lanjut, Jerry juga enggan menjelaskan lebih lanjut perihal agenda pemeriksaan Oi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Begitu juga kemungkinan apakah Oi langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Kalau itu (penahanan) nanti hasil penyelidikan ya. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan, kita tunggu saja," tandas Jerry.

Sebagai informasi, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS atau CPNS fiktif. Dalam kasus ini, diketahui terdapat 225 orang telah menjadi korban. Sementara itu, nilai kerugian para korban atas kasus ini mencapai Rp9,7 miliar.

BERITA TERKAIT