Rabu, 10 November 2021 16:35 WIB
Polisi Tetapkan Ibu Kandung yang Aniaya Balita Sebagai Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian telah menetapkan ibu berinisial AS yang tega menganiaya anak kandungnya, balita berusia empat tahun berinisial MTP, menjadi tersangka.
"Ya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, kepada awak media, hari ini Rabu (10/11/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa tiga orang saksi antara lain, ibu kandung korban sendiri. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menerima hasil autopsi korban.
Menurut Mirzal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/11/2021) kemarin, yang menyebabkan korban meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan, laporan tersebut, polisi yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Dalam penyelidikan itu, pada tubuh korban ditemukan kekerasan. Yaitu, berupa luka bekas pukulan benda tumpul.
Saat ini, AS sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti yakni pakaian yang dipakai pelaku, pakaian yang dipakai balita, hasil VER korban, dan hasil autopsi korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.