logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 9 November 2021 20:03 WIB

Kasus Penggelapan, Polisi Amankan Wakil Ketua DPRD Malut

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan. (Foto: Tribatra)
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan. (Foto: Tribatra)

PMJ NEWS -  Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI).

Penahanan WZI berkenaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"WZI dilakukan penangkapan serta penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," terang Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, kepada awak media, di Ternate, Selasa (9/11/2021).

Kombes Adip menjelaskan, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi serta pemeriksaan 20 barang bukti.

WZI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.

Lebih jauh Adib menerangkan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 ancaman 4 tahun serta menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Meski begitu, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.

Tetapi, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.

BERITA TERKAIT