test

News

Senin, 8 November 2021 15:05 WIB

Marak Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencurian buku nikah. (Foto: Dok Net/ Iluistrasi)

PMJ NEWS - Kementerian Agama memberikan tanggapan terhadap kasus pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di wilayah Indonesia.

Bahkan, Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kantor polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya,” terang Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam siaran pers tertulis, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

“Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," ujarnya menambahkan.

Masih dari keterangan Adib, dalam sebulan terakhir, sedikitnya terdapat dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.

Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Lebih jauh Adib menuturkan, salah satu motif utama pencurian buku nikah yaitu untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

"Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama,” katanya.

“Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku," sambungnya.

Adib kembali menerangkan, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.

BERITA TERKAIT