Kamis, 4 November 2021 12:50 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 15 November
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang sampai 15 November 2021 mendatang. Terdapat 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata yang bakal menerapkan sistem tersebut.
Perpanjangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
SK menjelaskan, untuk ganjil genap pada 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.
Sedangkan, untuk di tiga lokasi wisata, diberlakukan pada tanggal 5 November hingga 7 November dan 12 November sampai 14 November.
Waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB selama Senin-Jumat.
Sementara itu, di tiga lokasi wisata yaitu mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap.
Seperti, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik sampai kendaraan pengangkut logistik.
Ganjil Genap di 13 ruas jalan di Jakarta
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) - Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun
- 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) - Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan
- Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan
- Perintis Kemerdekaan
13) - Jalan Gunung Sahari.
Tiga lokasi tempat wisata
1) Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian;
2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah;
3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.