test

Hukrim

Kamis, 28 Oktober 2021 13:50 WIB

Kasus TPPU Bupati Probolinggo, KPK Geledah 8 Tempat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan tempat terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Tiga dari delapan lokasi merupakan rumah tinggal yang berlokasi di Desa Pabean dan Desa Kalijero serta di Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan beberapa bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, lima lokasi lainnya yakni Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Pribolinggo, Dusun Kranjan, Dusun Blimbing, Dusun Taman serta Kelurahan Patokan juga telah digeledah pada Selasa (26/10/2021). Dengan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang turut diamankan.

Ali menyebut, barang bukti tersebut akan dianalisis tim penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan sesuai izin Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya akan diteliti untuk keterkaitan bukti-bukti itu dan akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai tertangkap tangan terkait kasus jual beli jabatan kepala desa.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan) dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali, Selasa (12/10/2021) lalu.

Ali menjelaskan, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik menjerat pasangan suami istri itu dengan sangkaan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001. Juga, Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT