Kamis, 21 Oktober 2021 10:50 WIB
Masuk PPKM Level 2, TransJakarta Terapkan Kapasitas Penumpang 100 Persen
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Seluruh moda transportasi di Ibu Kota, termasuk TransJakarta kembali menerapkan kapasitas penumpang 100 persen pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.
"TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ujar Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dengan diterapkannya pelayanan 100 kapasitas penumpang, Prasetia menyebut marka batasan jarak antar penumpang akan dicopot secara bertahap. Jadwal armada akan disesuaikan mengikuti volume penumpang yang sudah kembali 100 persen.
"Semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ujarnya.
Dalam Kepgub 1245 Tahun 2021 diatur kegiatan pada moda transportasi yang diatur adalah kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental.
Untuk ojek online dan pangkalan, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih ketat. "Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas moda transportasi umum.