test

Kesehatan

Rabu, 20 Oktober 2021 15:35 WIB

Jual Frozen Food? Yuk, Cek Dulu Aturan BPOM Soal Izin Edar Pangan Olahan!

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Frozen Food yang kini digemari Keluarga Indonesia. (Foto; PMJ/Pinterest).

PMJ NEWS - Penjualan frozen food dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan. Namun, dalam proses penjualannya tidak boleh asal jual.

Masyarakat yang hendak berjualan frozen food harus memahami ketentuan izin edar yang telah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Dan saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan izin edar tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Dalam aturan tersebut terdapat 4 kriteria pangan olahan yang dikecualikan untuk tidak memiliki izin edar BPOM, antara lain:

  1. Masa simpan atau kadaluwarsanya kurang dari 7 hari, dibuktikan dari label tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa.
  2. Digunakan sebagai bahan baku pangan atau tidak dijual secara langsung ke konsumen akhir.
  3. Dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil.
  4. Pangan olahan tersebut siap saji.

BPOM menegaskan, jenis pangan olahan yang dikecualikan di atas dapat disimpan di suhu beku dalam peredarannya guna memperpanjang umur simpan serta menjaga kualitas produk sebelum sampai di tangan konsumen.

"Seperti contoh pangan olahan yang bisa disajikan beku antara lain mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu dalam kondisi beku," tulis keterangan pihak BPOM.

Adapun aturan terkait izin edar yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diterbitkan guna mendukung kemudahan berusaha pada kegiatan Usaha Mikro dan Kecil, khususnya agar mendapatkan pembinaan yang baik.

BERITA TERKAIT