logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 Oktober 2021 11:50 WIB

Satgas Akan Evaluasi Berkala Penerapan Aturan Masa Karantina 5 Hari

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).

PMJ NEWS -  Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.

Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.

"Pemantauan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan agar regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan ditegakkan tanpa adanya pandang bulu," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Wiku menyebut regulasi baru itu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan untuk memangkas waktu karantina ini dilakukan sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 terkini di Indonesia yang mulai terkendali," tukasnya.

Adapun pemangkasan masa karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut juga mengatur terkait dengan kriteria orang asing yang dapat masuk ke Indonesia serta penambahan negara yang boleh mengunjungi Tanah Air.

Negara-negara tersebut mencakup Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, India, Qatar, China, Jepang, Bahrain, dan Korea Selatan. Kemudian, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

BERITA TERKAIT