logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 17:05 WIB

Dugaan Penganiayaan Selebgram, Anak Ahok Jalani Pemeriksaan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Nicholas Sean Purnama. (Foto: Instagram Nicholas)
Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Nicholas Sean Purnama. (Foto: Instagram Nicholas)

PMJ NEWS -  Putra sulung Basuki T Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Sean diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia.

Sean didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjalani pemeriksaan tersebut pada Selasa (28/9/2021) kemarin.

"Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum sudah memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan," ungkap Ramzy ketika dihubungi pewarta, hari ini Rabu (29/9/2021).

Ramzy melanjutkan, kliennya dicecar 20 pertanyaan dari penyidik seputar kronologis pertemuan hingga dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia terjadi.

"Untuk garis besarnya terkait dengan apa yang terjadi. Selama ini dia (pelapor) bilang bahwa Sean mendorongnya, tapi yang ditanyakan penyidik itu justru apakah Sean menariknya dari atas mobil," sambungnya.

"Jelas kita bantah semuanya, kita atau klien saya tidak pernah melakukan hal yang berkaitan dengan sentuhan fisik di dalam atau luar mobil," tutur Ramzy.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ramzy menyebut kliennya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan penyidik. Mulai dari foto baju yang dikenakan keduanya saat dugaan penganiayaan terjadi hingga rekaman percakapan.

Sebagai informasi, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Nicholas Sean Purnama dipolisikan oleh selebgram Ayu Thalia. Nicholas diduga melakukan penganiayaan dengan mendorong Ayu Thalia sampai jatuh dan terluka.

Dalam laporan polisi tersebut, Nicholas Sean disangkakan dalam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Menanggapi tudingan tersebut, Nicholas Sean membantah dan melaporkan balik selebgram Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

 

 

BERITA TERKAIT