Jumat, 24 September 2021 15:05 WIB
Dihukum 4 Bulan 15 Hari Oleh Hakim PN Jakpus, Kivlan Zen Ajukan Banding
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen bersalah, karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, maupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Meski begitu, Kivlan mengaku tidak terima dijatuhi hukuman empat bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakpus.
Kivlan menegaskan siap banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama itu. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kivlan mengungkapkan, alasannya karena itu merupakan kehormatannya. Meski diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari. Tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tutur Kivlan menegaskan, usai mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jakpus Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Kivlan mengungkapkan, salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Yaitu, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.
"Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam. Tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," ungkap Kivlan.