logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 22 September 2021 12:35 WIB

Dituding Lakukan Anal Seks, Ayah Taqi Malik Laporkan Balik Mantan Istri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ayah Taqi Malik di Polda Metro Jaya usai membuat laporan. (Foto: PMJ/Yeni).
Ayah Taqi Malik di Polda Metro Jaya usai membuat laporan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Masalah rumah tangga ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya, Marlina Octoria terus bergulir pasca adanya laporan dugaan KDRT. Mansyardin dituding melakukan anal seks.

Tak terima tudingan tersebut, Ayah Taqy Malik melaporkan kembali sang mantan istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kita melaporkan Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya (Mansyardin Malik), pelaporan kami sudah diterima, LP juga sudah terbit. Mantan istrinya itu dijerat dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayadh di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Dalam laporan tersebut, Mansyardin Malik dan kuasa hukumnya melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya tayangan YouTube yang mana Marlina Octoria menjadi bintang tamu.

Dalam kesempatan tersebut, Mansyardin Malik menduga apa yang dilakukan mantan istrinya merupakan dorongan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan namanya.

"Saya kaget, itu yang saya rasakan," jelas Mansyardin.

"Inginnya saya dari awal kan tidak ingin mengambil langkah hukum, namun melihat yang terjadi adanya penggiringan opini dahsyat ini yang ingin mencemarkan nama baik, ya saya mau tidak mau melaporkan untuk menunjukkan semua ada aturan hukumnya," tukasnya.

Sebelumnya pada Selasa (21/9/2021) kemarin, Marlina Octoria melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Setelah kita membuat permohonan ke Bapak Willy, permohonan ke Komnas Perempuan dan akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," terang kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Selasa (21/9/2021).

"LP sudah diterima, artinya sudah jelas memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksual sudah terbukti dalam Pasal 23 tahun 2004,"  tukasnya.

BERITA TERKAIT