logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 10 September 2021 11:50 WIB

Garuda Indonesia Kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional

Editor: Ferro Maulana

Maskapai Garuda Indonesia. (Foto : PMJ/Doknet).
Maskapai Garuda Indonesia. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA), Inggris.

Dari putusan pengadilan itu, maka pihak Garuda harus membayar seluruh kewajibannya.

Menanggapi hal di atas, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," tuturnya, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Irfan, langkah itu yang akan dilakungan merupakan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Dirinya pun optimistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021," urainya menutup pembicaraan.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memang sudah melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor sejak tahun lalu.

Satu di antaranya yakni ada Helice Leasing S.A.S yang melakukan langkah hukum di Belanda pada 27 Maret 2020 lalu.

Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. Sedangkan, pada 29 Mei 2020 lalu, Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis.

Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda. Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.

Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap.

Sekarang, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak.

Akibat situasi tersebut, Garuda Indonesia menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor.

BERITA TERKAIT