test

Regional

Selasa, 7 September 2021 11:20 WIB

Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah, Polisi Amankan 16 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kepolisian kembali menetapkan tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Anggota Polda Kalimantan Barat hingga sekarang mengamankan 16 pelaku yang telah berstatus tersangka.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini ya," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Masih dari keterangan Donny, belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan itu.

Meski begitu, polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa teersebut.

"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," ucap Donny menegaskan.  

Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan 9 orang tersangka dari 10 orang pelaku yang diperiksa usai insiden yang terjadi pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Polda Kalbar bersama TNI sudah menerjunkan 300 orang ke lokasi untuk mengamankan kondisi keamanan dan mengevakuasi jemaah Ahmadiyah.

BERITA TERKAIT