logo-pmjnews.com

News

Jumat, 27 Agustus 2021 13:05 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri Pastikan Hak Muhammad Kace Terpenuhi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Polri memastikan seluruh hak dari tersangka penistaan agama, Muhammad Kace tetap terpenuhi selama penahanan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Meskipun, pihak keluarga dari Muhammad Kace sempat kecewa lantaran tak bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan.

"Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itukan haknya. Pasti akan diberikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Rusdi lantas menjelaskan, pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.

"Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kasman alias Muhammad Kace resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai dari 25 Agustus-13 September 2021 mendatang.

"Penahanannya dilakukan selama 20 hari," tandas Ramadhan.

BERITA TERKAIT