logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 18 Agustus 2021 18:06 WIB

Konvoi Berujung Tawuran Maut, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran sampai menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (8/8/2021) lalu.

Keempatnya yaitu DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan dua tersangka masih di bawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami amankan empat orang tersangka, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Ady menjelaskan, peristiwa berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.

Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial. Sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

"Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," papar Ady.

Senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Ady melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan Pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," ucapnya.

"Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun," sambung Ady.

Sebelumnya, sejumlah remaja menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menyisir jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). Aksi mereka meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.

Peristiwa itu viral di media sosial usai akun instagram @kontributorjakarta mempostingnya pada Rabu (11/8/2021). Dalam aksinya kelompok remaja ini sempat terlihat keributan dengan kelompok lainnya.

"Puluhan pengendara motor konvoi membawa senjata tajam," kata si akun dalam caption yang ditulis.

Remaja Bawa Sajam

Dalam postingan video itu memperlihatkan bagaimana sekelompok remaja menggunakan sepeda motor menyisir Jalan Daan Mogot. Mereka kemudian membawa serta sejumlah senjata tajam seperti parang, celurit, dan samurai.

Sembari menenteng sajam, mereka terlihat mengusai jalanan. Mereka juga mengancam sejumlah pengendara lainnya yang melintas bersama mereka dengan mengacungkan senjatanya ke arah pengendara itu.

"Iring-iringan motor ini melintas di kawasan di Jembatan Kp Duri Daan Mogot, Minggu 8/8 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman video juga terlihat sejumlah anak remaja menenteng senjata tajam," tambah si akun.

Dalam video itu juga terlihat, sekelompok remaja yang merekam kejadian secara live itu kemudian berhenti disalah satu tempat.

Mereka kemudian melakukan penyerangan kepada tempat itu, membawa serta celurit dan parang, letusan petasan dibunyikan dan dilemparkan kepada kelompok lawan.

"Diduga gerombolan ini terlibat aksi bentrok dengan kelompok lain hingga akhirnya menyalakan kembang api," tambah si akun.

BERITA TERKAIT