test

News

Kamis, 12 Agustus 2021 16:35 WIB

Terbitkan Edaran, Kemenag Atur Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Kemenag).

PMJ NEWS - Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, peribadatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk mengatur tata caranya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah.

"Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dalam edaran ini, secara garis besar ada tiga hal yang diatur dalam edaran ini yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut penjelasannya:

1. Tempat Ibadah
Tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.

Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen.

Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.

2. Pengelola Tempat Ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan thermogun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan.

Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari.

Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah, kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah
Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian, jemaah disarankan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

BERITA TERKAIT