test

Hukrim

Kamis, 12 Agustus 2021 13:20 WIB

Jadi Tempat Prostitusi Online, Izin Operasional Hotel Oyo Salemba Dicabut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Prostitusi Online dibongkar kepolisian. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel OYO Salemba, Jakarta Pusat. Sanksi diberikan lantaran hotel tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi online.

"Sanksinya tidak berupa peringatan lagi, tapi kami mengusulkan agar pencabutan TDUP ke PTSP (perizinan terpadu satu pintu)," ujar Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan, Kamis (12/8/2021).

Irwan menyebut, pemberian sanksi telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang menyatakan tempat usaha yang menyelenggarakan prostitusi, perjudian, atau asusila dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Pencabutan TDUP itu artinya mereka tidak boleh membuka usaha hotel lagi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar adanya dugaan prostitusi online di hotel OYO Salemba pada Senin (9/8/2021) lalu. Dalam hal ini, beberapa petugas hotel seperti supervisor, petugas front office hingga dua mucikari diamankan.

"Sekitar 50 persen hunian diisi untuk kepentingan open BO (booking online atau booking out). Satu kamarnya bisa diisi empat atau enam anak," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT