logo-pmjnews.com

News

Senin, 9 Agustus 2021 18:00 WIB

Cucu Jadi Jaminan Utang, KPAID Bogor: Itu Langgar UU Perlindungan Anak

Editor: Hadi Ismanto

KPAID Kota Bogor nilai kasus cucu jadi jaminan hutang melanggar UU Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
KPAID Kota Bogor nilai kasus cucu jadi jaminan hutang melanggar UU Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menilai kasus Nenek Mardiyah yang dipaksa menjaminkan cucunya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini kan sebenarnya perdata ya, kaitan utang-piutang. Alangkah tidak elok dan sangat tidak rasional sekali ketika kasus ini membawa dampak pada anak, ini sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Dudih saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Menurut Dudih, kasus perdata seharusnya bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Namun, apabila sudah sampai menarik anak ataupun mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tuanya itu sudah memiliki unsus pelanggaran norma hukum.

"Apalagi kalau ada upaya dari orang tua menjamin anaknya sebagai jaminan ini sudah human trafficking gitu ya, kalau yang lainnya mengambil paksa ini sudah pidana. Tentu saja penegakan hukum itu perlu diproses," tuturnya.

Apalagi, lanjut Dudih, pemberi pinjaman uang sampai menjadikan pengambilan anak sebagai jaminan komitmen utang piutang orang tua. "Tidak dibenarkan langkah itu, tentu sudah tindakan pidana. Anak itu tidak terlibat kaitan dengan permasalahan orang tua," ujarnya.

Dudih menjelaskan, melibatkan anak dalam masalah orang tua akan merenggut hak anak dan dapat berdampak pada psikologisnya. Terlebih, anak diambil tanpa seizin orang tuanya

"Dalam kondisi apa pun, apakah dia pelaku saat pengambilan itu hak-hak terbaik anak bisa terenggut, bahkan anak bisa mengalami gangguan psikologi karena mungkin ada ancaman atau kekerasan," tukasnya.

BERITA TERKAIT