test

News

Jumat, 6 Agustus 2021 15:05 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Camat Pastikan Lurah di Ciledug Bakal Terima Sanksi

Editor: Hadi Ismanto

Budaya pungutan liar yang kadang terjadi merugikan masyarakat. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Seorang Lurah di Peninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, diduga meminta uang tanda tangan untuk pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim sebesar Rp250 ribu. Dugaan pungutan liar (pungli) ini pun viral di media sosial.

Terkait viralnya video pungli ini, Camat Ciledug, Syarifudin menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Lurah Peninggilan Utara bernama Tamrin.

"Iya, itu lurahnya (yang minta uang tanda tangan) sudah dipanggil," ujar Syarifudin di Tangerang, Jumat (6/8/2021).

Menurut Syarifudin, pemanggilan Lurah Tamrin untuk mengkonfirmasi terkait video yang viral di medsos. Dari hasil pemeriksaan itu, Tamrin mengakui telah melakukan pungli.

"Sudah saya kasih arahan. Dia (Tamrin) mohon maaf dan nggak akan mengulangi lagi kejadian itu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Syarifudin memastikan warga yang hendak mengurus surat-surat tidak dibebankan dengan biaya. Dia menambahkan praktik pungli yang dilakukan petugas pemerintahan tidak dibenarkan.

Syarifudin mengatakan, pihak terkait tentunya akan memberi sanksi kepada Tamrin. Dalam hal ini, Inspektorat Kota Tangerang. Hukuman tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.

"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," tukasnya.

BERITA TERKAIT