test

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 18:01 WIB

Polisi Ringkus 24 Penjual Obat Covid-19 Di Atas HET, Satu Oknum Perawat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penimbunan obat terapi Covid-19. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus puluhan pelaku penimbunan dan penjualan obat terapi Covid-19 diatas standar harga eceran tertinggi (HET). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut salah seorang pelaku berprofesi sebagai perawat pasien Covid-19.

"Ada 24 orang yang diamankan, termasuk satu orang didalamnya perawat. Masing-masing berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

"Modusnya, mereka membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar menggunakan surat dokter dan bekerja sama dengan pihak apotek," lanjutnya.

Barang bukti kasus penimbunan obat terapi Covid-19 yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus penimbunan obat terapi Covid-19 yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Selain itu, Yusri juga mengungkap modus lain yang dilakukan pelaku berprofesi perawat. Pelaku mengambil obat-obatan terapi Covid-19 milik pasien yang telah meninggal dunia.

"Ada modus lain dari perawat yang mana dia bermain dengan mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Jadi, ada pasien yang meninggal dunia, kemudian obatnya dikumpulkan. jika sudah terkumpul banyak, dia mainkan harganya dengan menjual di media sosial," jelas Yusri.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti obat terapi Covid-19. Di antaranya 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek:

1. Actemra 80 Mg/4 Mi Tocilizumab : 2 Box
2. Avigan Favipiravir 200 Mg : 19 Box 4 Strip
3. Favipiravir 200 Mg : 1 Box 5 Strip
4. Fluvir Oseltamivir : 5 Box
5. Oseltamivir 75 Mg : 12 Strip
6. Oseltamivir Phosphate : 6 Strip
7. Azitrhromycin 500 Mg : 17 Box
8. Azitrhromycin Dihydrate 500 Mg : 3 Box
9. Isoprinosine 500 Mg : 25 Box
10. Ivermectin : 92 Box
11. Ivermax : 7 Dus
12. Methisoprinol : 25 Box
13. Tenolam : 5 Botol
14. Acetylcstein : 170 Strip
15. Cefixime Trihydrate : 35 Strip
16. Cefotaxime Sodium : 16 Botol
17. Levofloxacin Hemihydrate : 2 Botol
18. Paracetamol Infus Iv : 1 Botol
19. Zinc Sulfate Hepthydrate : 7 Strip
20. Devit 1000 : 7 Dus
21. Hi-D 5000 : 5 Strip
22. Prove D3 1000 : 2 Strip
23. Zegavit : 3 Strip
24. Lungene Ind Rapidtest Antigen : 7 Dus

Akibat tindakannya, 24 pelaku dipersangkakan dalam Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku terancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT