logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 27 Juli 2021 10:02 WIB

Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Pengadaan Lahan DKI

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna mendalami kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.  Para saksi dimintai keterangan terkait dengan pembahasan anggaran dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak tertentu.

"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembahasan anggaran dan aliran sejumlah uang pada pihak tertentu terkait dengan pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).

Tiga orang saksi yang diperiksa antara lain, Plt Direktur Utama Sarana Jaya, Indra Sukmono, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Sarana Jaya, Yadi Robi serta staf Divisi Umum Sarana Jaya, Rahmat T. Ketiganya diperiksa pada Senin (26/7/2021) kemarin.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kasus pengadaan lahan di Munjul. Para tersangka antara lain, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Kemudian, satu tersangka lainnya yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Para tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT