logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 19 Juli 2021 14:50 WIB

6 Bulan Beraksi, Pelaku Penipuan KTA Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku penipuan kredit tanpa agunan (KTA) yang mengaku sebagai pihak salah satu bank swasta bernama BCA. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi sejak 6 bulan lalu.

"Tersangka berinisial RAW ini mengaku sebagai pegawai BCA dan menawarkan kredit tanpa agunan padahal tidak pernah mengeluarkan informasi seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).

"Pelaku sudah beraksi selama 6 bulan dengan cara melempar secara acak kepada nomor telepon yang ada melalui perangkat khusus, untuk menawarkan kredit tersebut. Jadi dia mengirim menggunakan gateaway seperti ini, tapi di SMS-nya ada nomor lain untuk bisa dihubungi korban, kalau korban terbujuk di situlah dia merayu lagi," sambungnya.

Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yenni).
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yenni).

Lebih lanjut, Yusri menegaskan selama 6 bulan beroperasi, pelaku telah mengantongi keuntungan sebanyak puluhan juta rupiah.

"Totalnya dari Rp5-10 juta perbulan tergantung dari berapa banyak korban. Karena KTA itu kan sistemnya berpindah dari bank yang satu ke bank lain, seperti misalnya di sini dari CIMB ke DBS dia bisa dapat Rp200-300 ribu sekali perpindahan. Sehingga total selama ini sekitar Rp50 juta," terangnya.

Dengan maraknya kasus ini, Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur. Ia juga menegaskan akan terus mendalami dan mengejar para pelaku penipuan berkedok KTA tersebut.

"Kami edukasi, tolong sekali lagi karena banyak modus-modus penipuan yang dilakukan seperti RAW ini, dulu contohnya mama minta pulsa. Inilah modusnya, dan masih terus kita dalami," pungkasnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka RAW dijerat dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT